Baca Juga: Baim Wong Minta Maaf dan Ingin Temui Kakek Suhud Usai Memarahinya: Maaf ya Saya Salah
3. Koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. Fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
Baca Juga: Mata-mata Rusia Dituduh Curi Formula Vaksin AstraZeneca, Menlu Rusia: Pernyataan Tidak Berdasar
7. Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
8. Fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;
9. Pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;
10. Pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;