Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, Presiden Jokowi akan Lantik Megawati Hari Ini

- 13 Oktober 2021, 11:10 WIB
Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Sukarnoputri.
Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Sukarnoputri. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

11. Perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;

Baca Juga: Pariwisata Kembali Dibuka, Pemerintah Pastikan Skrining Pelaku Perjalanan Internasional Dilakukan secara Ketat

12. Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

13. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;

14. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

15. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Orang Tuanya Dicecar 18 Pertanyaan di Polda Metro, Ayu Ting Ting: Dinikmati saja, InsyaAllah Hasil Memuaskan

16. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;

17. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan

18. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BRIN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x