BRIN sendiri adalah sebuah lembaga milik pemerintah yang memiliki fungsi melaksanakan penelitian dan pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Perpres BRIN juga ikut mengontrol regulasi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
BRIN berada di bawah dan memiliki tanggung jawab terhadap presiden, sementara Brida merupakan lembaga bentukan dari pemerintah daerah.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi BRIN, berikut tugas dan fungsi BRIN:
Baca Juga: Mohamed Salah Berpotensi Pindah, Penggemar Liverpool Percaya Adama Traore Bisa Jadi Penggantinya
Tugas
Menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi yang terintegrasi.
Fungsi
1. Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;