PR DEPOK - Indonesia kini tengah menggencarkan program vaksinasi di berbagai daerah guna mempercepat pembentukan herd immunity (kekebalan tubuh) di Indonesia.
Selain itu, dijadikannya vaksinasi sebagai upaya penanganan pandemi, nyatanya telah terbukti efektif untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Diketahui, Pemerintah Indonesia kini telah mewajibkan masyarakatnya untuk menunjukkan sertifikat vaksinnya jika ingin mendatangi beberapa tempat fasilitas umum, seperti mal, supermarket, perkantoran, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Tak Ingin Lepas Pemain Muda Berpotensi, Barcelona Setujui Kontrak 5 Tahun dengan Pedri
Sertifikat vaksin dapat diakses melalui berbagai cara, seperti melalui situs resmi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi, dan juga melalui tautan yang dikirimkan melalui sms.
Baru-baru ini, dikabarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambahkan fitur baru dalam aplikasi PeduliLindungi.
Fitur yang di maksud yakni kartu Vaksinasi Non Indonesia, yang merupakan sebuah terobosan baru untuk memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang hendak beraktivitas di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Hasil NBA Preseason 2021: Brooklyn Nets Tampil Perkasa Benamkan Minnesota Timberwolves 107-101
Beberapa waktu lalu, Kemenkes menciptakan inovasi yang membuat WNI dan WNA yang mendapat kartu vaksin di luar Indonesia tetap dapat membuat Kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI) di PeduliLindungi.