PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, selebgram Rachel Vennya dinyatakan melanggar aturan selama pandemi Covid-19 dengan kabur dari karantina di Wisma Atlet Jakarta setelah bepergian dari Amerika Serikat.
Kaburnya Rachel Vennya dari karantina diduga dengan mulus dilakukan karena adanya dukungan dari oknum anggota TNI berinisal FS di Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun oknum anggota TNI yang membantu Rachel Vennya kabur tersebut terancam dijatuhi hukuman disiplin hingga pidana.
Kabar ini diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta.
"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," kata Herwin BS.
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan nantinya merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer yang saat ini menangani kasus pelanggaran karantina tersebut.
Baca Juga: Ria Ricis Akui Sempat Pelototi Perempuan yang Perhatikan Teuku Ryan di Mal
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,
jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yaitu segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Tak hanya itu, perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.