Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Akui Tak Terima Imbalan, Kodam Jaya: Terancam Pidana

- 19 Oktober 2021, 06:53 WIB
Selebgram, Rachel Vennya dibantu oknum TNI kabur dari karantina.
Selebgram, Rachel Vennya dibantu oknum TNI kabur dari karantina. /Instagram @rachelvennya.

Sedangkan, pada pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.

Baca Juga: Utang Capai Triliunan, Barcelona Kini Masuki Periode Terburuk Sepanjang Sejarah

Hukuman disiplin militer yang diberikan akan diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Herwin menjelaskan terkait imbalan, oknum TNI berinisial FS mengaku tidak menerima imbalan atas kasus tersebut.

"Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan," kata Herwin, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Hari Libur Ditetapkan 20 Oktober 2021, Berikut Kumpulan Twibbon untuk Menyambut Maulid Nabi

Kendati demikian, penyidik internal Kodam Jaya sedang menyelidiki motif oknum FS melakukan tindakan di luar prosedur tersebut.

Adapun juga saat ini, seluruh tenaga pengamanan juga diperiksa terkait kaburnya Rachel Vennya dimulai dari Bandara hingga bisa di
karantina di Wisma Atlet.

Rachel Vennya sendiri nyatanya tidak termasuk kedalam golongan yang mendapatkan fasilitas gratis yang dibiayai pemerintah untuk menjalankan karantina setelah pulang dari luar negeri.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021 Lewat HP dan Cek Online Bansos Rp4,4 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x