Sedangkan, pada pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.
Baca Juga: Utang Capai Triliunan, Barcelona Kini Masuki Periode Terburuk Sepanjang Sejarah
Hukuman disiplin militer yang diberikan akan diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Herwin menjelaskan terkait imbalan, oknum TNI berinisial FS mengaku tidak menerima imbalan atas kasus tersebut.
"Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan," kata Herwin, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Hari Libur Ditetapkan 20 Oktober 2021, Berikut Kumpulan Twibbon untuk Menyambut Maulid Nabi
Kendati demikian, penyidik internal Kodam Jaya sedang menyelidiki motif oknum FS melakukan tindakan di luar prosedur tersebut.
Adapun juga saat ini, seluruh tenaga pengamanan juga diperiksa terkait kaburnya Rachel Vennya dimulai dari Bandara hingga bisa di
karantina di Wisma Atlet.
Rachel Vennya sendiri nyatanya tidak termasuk kedalam golongan yang mendapatkan fasilitas gratis yang dibiayai pemerintah untuk menjalankan karantina setelah pulang dari luar negeri.