Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, yang masih berlaku, warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
Selanjutnya, kini Satgas Covid-19 memperbaharui ketentuan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5x24 jam yang aturan terbaru itu efektif berlaku pada 14 Oktober 2021.
Sementara itu, Wisma Atlet diperuntukkan untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri bagi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa Indonesia dan pegawai pemerintah RI usai melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 18 Oktober 2021: 105.199 Positif, 102.881 Sembuh, 2.140 Meninggal
"Jadi yang dipanggil, ini kan satgas, ada Satgas Bandara, Satgas Pademangan, ini yang kami sampaikan kemarin, pemeriksaan ini dari hulu ke hilir," kata Herwin.***