Soal Jemaah Umrah Indonesia Penerima Vaksin Sinovac, Menkes: Harus Ada Karantina 5 Hari

- 19 Oktober 2021, 18:25 WIB
Jemaah haji melakukan Tawaf di sekitar Ka'bah selama ziarah haji tahunan di kota suci Mekah, Arab Saudi
Jemaah haji melakukan Tawaf di sekitar Ka'bah selama ziarah haji tahunan di kota suci Mekah, Arab Saudi /Handout via REUTERS

PR DEPOK – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa jemaah umrah Indonesia yang mendapatkan vaksin Sinovac diizinkan menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi sendiri disebut Menkes Budi telah memberikan izin pemakaian vaksin Sinovac kepada masyarakat yang ingin masuk ke dalam wilayah mereka.

Akan tetapi, Menkes Budi menyebut ada syarat yang harus dipenuhi oleh jemaah Indonesia penerima vaksin Sinovac yaitu melakukan karantina selama 5 hari.

Baca Juga: Sukses dengan Every Summertime, Niki Zefanya Siap Rilis Lagu Baru 10 November Mendatang

Hal ini disampaikan Menkes Budi setelah bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah sehubungan dengan penyelenggaraan umrah bagi jemaah Indonesia.

“Beliau (Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah) memang janji untuk membantu (umrah). Sekarang memang vaksin Sinovac bisa dipakai (masuk Arab Saudi), tapi harus ada karantina. Karantina 5 hari, kemudian bisa melakukan ibadah,” ungkap Menkes Budi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari OMJ News pada Senin, 18 Oktober 2021 kemarin.

Artinya jemaah umrah Indonesia yang menjadi penerima vaksin Sinovac bisa menunaikan ibadah umrah dengan catatan mau menaati aturan yang berlaku seperti melakukan karantina selama 5 hari.

“Buat teman-teman, saya rasa kalau masih benar-benar merasa ingin (ibadah) ke Arab Saudi ada caranya, cuma memang lebih lama saja karantina 5 hari di sana,” sambungnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United vs Atalanta di Liga Champions Kamis, 21 Oktober 2021 Pukul 02.00 WIB

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI meyakini akan ada pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada pelaksanaan tahun 1443 H/ 2022 M.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali sebelumnya telah memberikan instruksi dalam Rapat Koordinasi Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah 1443 H pada hari Rabu, 13 Oktober 2021 lalu.

“Tahun ketiga pandemi, saya optimis Indonesia akan memberangkatkan jemaah haji. Skema pemberangkatan dan mitigasi penyelenggaraannya harus kembali disiapkan tim manajemen krisis,” jelas Nizar pada Jumat, 14 Oktober 2021.

“Saya malah berharap di tahun ketiga ini, haji bisa diselenggarakan dalam kuota normal, 100 persen,” tambahnya.

Baca Juga: Menyoal UU ITE, Mardani Ali Sera: Keseriusan Pemerintah Patut Ditunggu

Menurut Nizar, pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia di masa pandemi akan menjadi tolok ukur dalam skema penyelenggaraan haji 1443 H.

“Penyelenggaraan jemaah umrah Indonesia di masa pandemi ini sekaligus akan menjadi tolok ukur skema penyelenggaraan haji 1443 H,” terangnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x