7 Tahun Berkuasa, BEM SI Layangkan 12 Tuntutan ke Jokowi, Refly Harun: Harus Spesifik agar Bisa Terlaksana

- 21 Oktober 2021, 06:00 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari 12 tuntutan BEM SI terhadap 7 tahun Pemerintahan Jokowi.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari 12 tuntutan BEM SI terhadap 7 tahun Pemerintahan Jokowi. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Haruh, mengomentari tuntutan BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Refly Harun menyoroti 12 tuntutan BEM SI terhadap 7 tahun masa pemerintahan Jokowi.

Menurutnya, tuntutan yang dilontarkan oleh BEM SI terhadap Pemerintahan Jokowi tidak mudah untuk dilaksanakan.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 20 Oktober 2021: 105.263 Positif, 102.959 Sembuh, 2.142 Meninggal

"Ya namanya tuntutan kita hargai saja, yang jelas memang dari semua tuntutan tersebut ada yang bisa dilaksanakan segera, ada yang membutuhkan persetujuan institusi lain, seperti Perppu bisa dilaksanakan, tapi kan persetujuan DPR," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Ia menuturkan, terdapat beberapa tuntutan yang tidak bisa diwujudkan langsung dan membutuhkan waktu yang lama dan proses yang panjang.

"Kemudian ada yang butuh proses panjang, bahkan barangkali sampai Presiden Jokowi pensiun belum akan terealisasi," tuturnya.

Baca Juga: Unggah Foto Adik dan Ibunya, Enzy Storia Ungkap Pesan Menyentuh untuk Keduanya

Oleh karena itu, sang pakar hukum menyarankan agar tuntutan dibuat sespesifik mungkin.

Menurutnya, tuntutan tersebut harus spesifik agar bisa dilaksanakan oleh Jokowi di masa jabatannya.

"Kalau membuat tuntutan ini must be spesific yang bisa dilaksanakan oleh Presiden Jokowi," katanya.

Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024 Terbaru: Ganjar Pranowo Tertinggi Ungguli Prabowo Subianto

"Harusnya mungkin dispesifikasikan tuntutannya, ya sedikit saja. Bidang politik apa, bidang ekonomi apa, bidang hukum apa, bidang sosial apa, biar spesifik dan setiap bidang ya berisi satu tuntutan yang utama saja," jelas sang pakar hukum.

Diberitakan sebelumnya, BEM SI menyampaikan 12 tuntutan kepada Presiden Jokowi yang telah memimpin Indonesia selama 7 tahun.

Keduabelas tuntutan tersebut di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Buntut Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina, Denny Sumargo: Harus Ditindak Supaya Tidak Ada Diskriminasi

1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk peraturan pemerintah pengganti Undang-undang untuk membatalkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif masih rendah.

3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.

Baca Juga: Mantan Pacar Kim Seon Ho Sebut Ada 'Kesalahpahaman' di Antara Mereka: Saya Menerima Permintaan Maaf darinya

4. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh institusi Polri.

5. Wujudkan supermasi hukum dan HAM yang berkeadilan tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.

6. Berhentikan Firli bahuri sebagai ketua KPK, batalkan TWK hadirkan Perppu atas UU KPK nomor 19 tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji janji Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Rudal Hipersonik China Kejutkan Intelijen AS, Duta Perlucutan Senjata: Kami Sangat Prihatin

7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia diatas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun,

8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru Indonesia maupun pemerataan sarana dan insfrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.

Baca Juga: Soroti Somasi Propeksos terhadapnya, Deddy Corbuzier: kok Anda Terkesan Merendahkan Penyapu Jalan Tol

10. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang MINERBA.

11. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.

12. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x