Mahasiswa BEM SI Teriakkan 'Mundur Jokowi', Refly: Ini Konstitusional, Aspirasi yang Minta Presiden Undur Diri

- 21 Oktober 2021, 16:38 WIB
BEM SI menggelar aksi demo di sekitar Istana Negara Jakarta.
BEM SI menggelar aksi demo di sekitar Istana Negara Jakarta. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari aksi unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI di Patung Kuda, Jakarta.

Refly Harun menyoroti teriakkan 'Mundur Jokowi' yang terdengar di tengah ramainya mahasiswa yang berunjuk rasa.

Menurut Refly Harun, tak ada larangan mahasiswa menyampaikan tuntutan agar presiden mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Sinopsis Amanah Wali 5 Kamis, 21 Oktober 2021: Apoy Temukan Titik Terang Soal Keberadaan Rohmat

"Pertanyaannya apakah boleh menyampaikan aspirasi seperti itu (minta Jokowi mundur)? Saya katakan boleh, yang tidak boleh memaksa dengan kekuatan senjata misalnya," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Pasalnya, kata sang pakar hukum melanjutkan, sesuai yang diatur dalam konstitusi UUD 1945, terdapat dua jenis pergantian presiden.

Pergantian presiden jenis pertama, terang Refly, dikarenakan diselenggarakannya pemilu, sementara jenis lainnya adalah pergantian presiden di luar pemilu.

Baca Juga: BEM SI Sebut Indonesia Mundur selama 7 Tahun Dipimpin Jokowi, Refly: Mari Objektif, Dengarkan Kata Mahasiswa

"Kalau pergantian di dalam pemilu itu Pasal 7 UUD 1945, itu dilakukan sekali dalam 5 tahun kalau pemilunya normal," tuturnya.

"Yang kedua adalah pergantian di luar pemilu. Pergantian di luar pemilu itu ada dua cabang, berhenti atau diberhentikan. Diberhentikan itu impeachment, pemakzulan, pemberhentian, dan itu prosesnya proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR, dan proses politik lagi di Majelis Permusyawaratan Rakyat," katanya menerangkan.

Sementara itu, ujar Refly Harun, presiden bisa berhenti karena dua sebab, yaitu berhalangan tetap, dan mengundurkan diri.

Baca Juga: Soroti Masalah BUMN yang Dapat Suntikan Dana, Syarief Hasan: Bukan Untung tapi Rugi

Berhalangan tetap yang dimaksud, lanjut sang pakar hukum, bisa dikarenakan meninggal dunia, sakit permanen, atau gila dan lain sebagainya.

"Nah sekarang yang dituntut oleh mahasiswa ini adalah mengundurkan diri. Jadi itu konstitusional, aspirasi yang meminta presiden mengundurkan diri, tidak boleh dibilang itu inkonstitusional," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, BEM SI menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Peneliti AS Sukses Transplantasi Ginjal Babi ke Tubuh Manusia

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ini menggelar aksi unjuk rasa bertepatan dengan 7 tahun Pemerintahan Jokowi.

Saat aksi demonstrasi berlangsung, para mahasiswa yang mengatasnamakan BEM SI ini meneriakkan yel-yel yang berbunyi 'Mundur Jokowi'.

Alasan dari diteriakkannya 'Mundur Jokowi' adalah karena sang presiden dinilai sudah tidak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat di dua tahun terakhir kepemimpinannya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Layanan Kartu Digital, Berikut Deretan Manfaat yang Bisa Didapatkan

Aliansi mahasiswa ini memang menggelar aksi sebagai bentuk kritik atas 7 tahun Pemerintahan Jokowi yang dinilai tidak banyak membawa terobosan.

Tak hanya itu, BEM SI juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden RI ke-7 tersebut.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah