Brigadir NP Diberi Sanksi Berat Berlapis Usai Smackdown Mahasiswa, Humas Polda: Tertundanya Kenaikan Pangkat

- 22 Oktober 2021, 08:06 WIB
Kabag Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.
Kabag Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. /ANTARA.

PR DEPOK - Kasus Brigadir NP yang membanting mahasiswa saat berlangsungnya unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, masih terus berlanjut.

Sanksi berat diberikan kepada Brigadir NP oleh Bidpropam Polda Banten karena terbukti bersalah, melakukan tindak kekerasan.

Brigadir NP yang membanting mahasiswa ini telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Jumat, 22 Oktober 2021: Scorpio Dapat Penghargaan

Keputusan ini Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga sampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2021.

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," kata Shinto Silitonga.

Shinto menjelaskan bahwa sanksi berat yang diberikan kepada Brigadir NP yaitu mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Jumat, 22 Oktober 2021: Cancer Kesempatan Besar Anda Datang Hari Ini

"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujar Shinto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun ia mengatakan bahwa Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP, dan langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis, 21 Oktober 2021, sore.

Sidang berlangsung dipimpin oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yakni selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, sebab putusan yang diberikan merupakan sanksi terberat dalam peraturan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Dampingi Presiden Resmikan Pabrik Biodiesel, Erick Thohir Sebut Industri Energi Adalah Pondasi Kedaulatan

Shinto menjelaskan bahwa sidang berlangsung dihadiri oleh Faris (mahasiswa yang dibanting), dan tiga orang temannya.

Faris bersama tiga temannya tampak mengikuti proses berjalannya sidang mulai dari awal sampai putusan dibacakan.

Lebih lanjut, Shinto menuturkan bahwa sidang berlangsung selama dua jam, dan disampaikan perkara yang memberatkan penuntut, bahwa tindakan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, dan menimbulkan korban, serta berpotensi menjatuhkan nama baik Polri.

Baca Juga: Bus Arema FC Diserang Oknum Tak Dikenal, Manajemen Imbau Aremania untuk Menjaga Diri

Adapun pendamping Brigadir NP menyampaikan hal-hal yang meringankan hukumannya, yaitu Brigadir NP telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Brigadir NP bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban, telah mengabdi 12 tahun tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana.

Selain itu, hal yang meringankan lainnya yaitu Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan.

Baca Juga: Kabur dari Karantina di RSDC Wisma Atlet, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Bui

Status Brigadir NP saat ini yaitu telah memiliki istri dengan tiga orang anak yang masih relatif muda.

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro secara langsung membacakan sidang putusan Brigadir NP, karena ia berperan sebagai atasannya.

"Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," kata Shinto.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah