Soroti Kebijakan Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Udara, Gus Umar: yang Naik Pesawat Belum Tentu Semua Kaya

- 22 Oktober 2021, 19:40 WIB
Tokoh NU, Gus Umar.
Tokoh NU, Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan70/

PR DEPOK – Belum lama ini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 merilis informasi mengenai pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali termasuk daerah PPKM level 3 dan 4 yang diharuskan memberikan surat keterangan negatif tes PCR.

Kabar penggunaan tes PCR untuk perjalanan udara ini kemudian menuai beragam reaksi salah satunya dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau akrab dipanggil Gus Umar.

Gus Umar mengatakan bahwa tidak semua penumpang pesawat atau pelaku perjalanan udara merupakan orang kaya.

Baca Juga: Celine Evangelista Ungkap Alasan Dirinya dan Stefan William Bercerai: Aku Selalu Berharap...

Cuitan Gus Umar soal wajibnya tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.
Cuitan Gus Umar soal wajibnya tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. Twitter @UmarHasibuan75

Orang yg naik pesawat blm tentu semua kaya,” kata Gus Umar melalui akun Twitter @UmarHasibuann75 dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Gus Umar mempertanyakan alasan pelaku perjalanan udara dibebankan dengan tes PCR jika ternyata mereka sudah melakukan vaksin sebanyak dua kali.

Knp musti dibebani dgn PCR klu sdh vaksin dua kali?,” tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa hasil tes PCR digunakan sebagai salah satu persyaratan perjalanan udara sebab hasilnya lebih akurat dibandingkan rapid test antigen.

Baca Juga: Giorgio Chiellini Beri Komentar Pedas untuk Cristiano Ronaldo: akan Lebih Baik Jika Dia Pergi dari Awal

“Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen,” ujar Prof Wiku dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Prof Wiku mengatakan bahwa tes PCR digunakan pada perjalanan udara sebab kini sudah tidak diaplikasikan lagi terkait pembatas jarak antartempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.

Pengaplikasian tes PCR ini disebut Prof Wiku merupakan bagian dari uji coba pelonggaran pergerakan agar pemulihan ekonomi bisa dilaksanakan di tengah kasus yang bisa dikontrol.

Baca Juga: Segara Daftar BLT Anak Sekolah 2021 dengan Cara Ini untuk Dapatkan Bantuan Total Rp4,4 Juta

“PCR sebagai metode testing good standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif,” tuturnya.

Selain memperlihatkan surat keterangan negatif PCR, para pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali termasuk daerah PPKM level 3 dan 4 juga disebut Prof Wiku harus memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

“Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR,” tuturnya.

Baca Juga: BTS Berencana Konser di Jakarta pada 2022 Mendatang, Jakpro Akui Telah Berkomunikasi dengan Pihak Manajemen

Adapun keputusan mengenai aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri ini dilakukan dengan mengacu pada pertimbangan lintas sektor dan sudah termaktub dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah