Pihak Google sendiri telah mengeluarkan laporan transparansi yang berkaitan dengan permintaan penghapusan konten dari berbagai negara.
Diakui Google, terdapat tren kenaikan permintaan penghapusan konten secara keseluruhan.
Baca Juga: Gerindra Kembali Usung Prabowo Sebagai Capres 2024, Ferdinand: Semakin Dekat Kembali ke Koalisi 2019
Dari segi jumlah konten yang ingin dihapus, Indonesia menempati urutan pertama dengan jumlah konten yang diminta dihapus Google mencapai lebih dari 500.000 URL.
Disampaikan Google, permintaan penghapusan konten ini datang dari Kominfo dengan didasarkan pada Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Kami menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus lebih dari 500.000 URL dari Google Penelusuran di Indonesia, dengan mengutip UU ITE No. 19 Tahun 2016. Isi URL tersebut terkait dengan perjudian, yang ilegal di Indonesia," kata Google.
Dari 500.000 URL ini, pihak Google telah menghapus sekitar 20.000 URL yang diminta Indonesia, dan masih meninjau konten yang tersisa.
"Kami menghapus 20.108 URL dari hasil Google Penelusuran di Indonesia. URL yang tersisa saat ini sedang ditinjau," ujarnya.
Sementara itu, jika dilihat dari jumlah permintaan penghapusan konten yang diajukan, Indonesia menduduki peringkat ke-10.