PR DEPOK - Bagi masyarakat yang ingin mengubah nama di Kartu Keluarga (KK) karena kesalahan cetak, bisa dilakukan dengan cara berikut.
Proses mengubah nama yang salah cetak tidak memakan waktu yang lama, cukup 15 menit dan tidak dipungut biaya sama sekali.
Kesalahan penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan akta kelahiran nantinya bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 24 Oktobr 2021: Aquarius Memulai Proyek Baru dan Berhasil Menyelesaikannya
Masyarakat bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga, masyarakat harus menyiapkan sejumlah dokumen atau berkas, di antaranya:
1. Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama
Baca Juga: Sinopsis Film The Legend of Hercules: Aksi Hercules Mempertahankan Tahta Kerajaan
2. Fotokopi KK