Cara Ubah Nama yang Salah Cetak di KK, Prosesnya Hanya 15 Menit Tanpa Biaya

- 23 Oktober 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi kartu keluarga dan KTP .
Ilustrasi kartu keluarga dan KTP . /ANTARA/Septianda Perdana

PR DEPOK - Bagi masyarakat yang ingin mengubah nama di Kartu Keluarga (KK) karena kesalahan cetak, bisa dilakukan dengan cara berikut.

Proses mengubah nama yang salah cetak tidak memakan waktu yang lama, cukup 15 menit dan tidak dipungut biaya sama sekali.

Kesalahan penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan akta kelahiran nantinya bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 24 Oktobr 2021: Aquarius Memulai Proyek Baru dan Berhasil Menyelesaikannya

Masyarakat bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga, masyarakat harus menyiapkan sejumlah dokumen atau berkas, di antaranya:

1. Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama

Baca Juga: Sinopsis Film The Legend of Hercules: Aksi Hercules Mempertahankan Tahta Kerajaan

2. Fotokopi KK

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x