Butuh Rp466 T Demi Pindah Ibu Kota Baru, Pemerintah Bakal Pungut Pajak Khusus, Refly: Efektif atau Tidak?

- 24 Oktober 2021, 08:27 WIB
Refly Harun menyoroti kabar soal akan diberlakukannya pemungutan pajak khusus untuk biayai pemindahan ibu kota baru.
Refly Harun menyoroti kabar soal akan diberlakukannya pemungutan pajak khusus untuk biayai pemindahan ibu kota baru. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, turut mengomentari soal biaya yang dibutuhkan untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimatan Timur.

Refly Harun menyoroti soal kabar yang menyebutkan bahwa pembangunan ibu kota baru memerlukan biaya Rp466 triliun.

Menurut Refly Harun, angka Rp 466 triliun ini bukan tidak mungkin akan membengkak dalam proses pembangunannya nanti.

Baca Juga: Faisal Basri Sebut Hanya di Era Jokowi Indonesia Jadi Budak China, Rizal Ramli: Galak Amat

Pasalnya, ia mengatakan bahwa biasanya anggaran suatu proyek akan melebihi jumlah yang dianggarkan.

"Malah membengkak, seperti proyek kereta api cepat, membengkaknya cepat. Ini ibu kota kita tidak tahu apakah ada pembengkakan anggaran atau tidak. Yang jelas beban fiskal kita sudah demikian luar biasa, beban APBN kita sudah luar biasa, terutama di masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Ia pun mengomentari soal adanya isu bahwa pemerintah tengah berancang-ancang untuk mengeluarkan kebijakan pungutan pajak khusus untuk pembangunan ibu kota negara baru.

Baca Juga: Jadwal Acara di Trans TV 24 Oktober 2021: Film Criminal Activities Siap Tayang Malam Ini Pukul 22.30 WIB

Menurutnya, anggaran utama proyek ibu kota baru ini pastinya berasal dari APBN dan swasta.

Sementara itu, terkait pemungutan pajak, Refly Harun mempertanyakan efektivitas dari pungutan tersebut.

Ia menuturkan, jika pajak tersebut dikhususkan untuk yang ada di IKN baru, otomatis pajak baru bisa diberlakukan ketika ibu kota baru itu sudah ada penduduknya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV 24 Oktober 2021: Rangkaian FTV Pagi hingga Siang akan Temani Anda

Kecuali, katanya melanjutkan, jika pajak khusus tersebut diberlakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia, hal tersebut akan menjadi soal yang lain lagi.

"Apakah efektif atau tidak? Karena kalau pajak itu hanya diberikan kepada IKN itu, ya nanti kalau sudah ada penduduknya. Kecuali kalau pajak ini diambil dari seluruh rakyat Indonesia untuk membantu IKN itu soal lain," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek pemindahan ibu kota negara atau IKN dikatakan membutuhkan biaya yang mencapai Rp466 triliun.

Baca Juga: Akui Pernah 'Ditembak' Beneran Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting: Dia tuh Ngeliat Gue Cinta pada Pandangan Pertama

Pembiayaan proyek pemindahan ibu kota negara ini kabarnya akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga swasta.

Namun, disebutkan bahwa ada alternatif pembiayaan lainnya, yang mana pemerintah berencana untuk mengeluarkan kebijakan pemungutan pajak khusus ibu kota negara baru.

Rencana pemungutan pajak tersebut juga dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah