Ingin Mengubah Data pada Kartu Identitas Anak? Begini Caranya

- 25 Oktober 2021, 11:40 WIB
Kartu Identitas Anak atau KIA.*
Kartu Identitas Anak atau KIA.* /DEDEN IMAN

PR DEPOK – Belum lama ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merilis Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar mampu mendapatkan pelayanan publik secara independen atau mandiri.

Penggunaan KIA akan berlaku sejak anak lahir sampai anak masuk ke usia 17 tahun.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Selesai Diperiksa, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Dilakukan Pekan Depan

KIA sendiri cukup mudah begitupun jika terdapat kesalahan pada data dan ingin segera diubah.

Akan tetapi sebelum mengubah KIA, orang tua dan anak harus memperhatikan dengan seksama letak kesalahan data.

Jika sudah ditemukan maka orang tua dan anak tinggal menyediakan dokumen-dokumen syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Curahan Hati Raffi Ahmad Selama Temani Kehamilan Nagita Slavina: Gue Tuh Sebenarnya Cuek!

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengubah data KIA.

1. Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili.

2. Ambil nomor antrean.

3. Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah dibawa ke petugas.

Baca Juga: Buntut Kekalahan Melawan Liverpool, Pemain Manchester United Bingung dengan Taktik Solskjaer

4. Tunggu selama beberapa menit hingga proses selesai.

5. Jika sudah, petugas akan memberikan KIA yang sudah direvisi secara langsung.

Adapun syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah sebagai berikut

1. Fotokopi kartu keluarga.

Baca Juga: Sinopsis Film Beirut: Misi Diplomat AS Menyelamatkan Agen CIA yang Disandera di Lebanon

2. Fotokopi akta kelahiran.

3. Fotokopi KTP kedua orang tua.

4. KIA lama yang akan diubah.

5. Pas foto 3x4 dua lembar (untuk anak usia 5 tahun ke atas).

Baca Juga: Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Prokes Meski Level PPKM Turun, Ini Kata Satgas Covid-19

Sementara itu ada beberapa manfaat yang akan diterima anak jika memiliki KIA, di antaranya:

1. Syarat akses sarana umum.

2. Mencegah perdagangan anak.

3. Bukti identifikasi diri.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah, BLT Balita, dan BLT Ibu Hamil 2021 Online Lewat HP

4. Memudahkan dapat pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi).

Kemudian bagi yang pertama kali membuat KIA untuk anak 0-5 tahun maka cukup mendatangi Dinas Dukcapil dengan membawa KK.

Sedangkan untuk membuat KIA pada anak usia 5-17 tahun cukup datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa beberapa dokumen seperti foto anak ukuran 2x3, KTP, dan KK.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x