Refrizal Tolak Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat: Apakah Tujuannya untuk Berdagang Sama Rakyat?

- 26 Oktober 2021, 18:43 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal menolak tes PCR dijadikan sebagai syarat penumpang pesawat sebelum keberangkatan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal menolak tes PCR dijadikan sebagai syarat penumpang pesawat sebelum keberangkatan. /DPR RI

PR DEPOK - Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal baru-baru ini ikut berpendapat soal kebijakan tes PCR yang dijadikan sebagai syarat penumpang pesawat sebelum penerbangan.

Dalam keterangan tertulisnya, Refrizal mempertanyakan tujuan dari dilakukannya tes PCR sebelum naik pesawat.

Sebab menurut Refrizal, para penumpang juga dibebani dengan syarat telah melakukan vaksin Covid-19 secara penuh atau dua kali.

Baca Juga: Milwaukee Bucks Kalahkan Indiana Pacers, Giannis Antetokounmpo Tampil Superior

"Sudah vaksin 2 kali, ngapain lagi pake PCR?," kata Refrizal seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Seolah menduga, ia pun mempertanyakan terkait hubungan tes PCR dengan kepentingan para pengusaha pada masyarakat.

Politisi PKS ini penasaran terkait tujuan tes PCR yang boleh jadi menjadi ladang berdagang dengan rakyat.

Maka dari itu, ia menyebut kewajiban tes PCR menjadi syarat penumpang pesawat tidak logis, sehingga ia pun menolak kebijakan tersebut.

Baca Juga: Vincent Verhaag Akui Terharu dapat Pesan Menyentuh dari El Barack, Suami Jedar: Kayak Pernah Terluka

"Apakah tujuan PCRnya berdagang & CARI sama RAKYAT? PCR TIDAK LOGIS #TolakPCR," ucapnya menambahkan.

Cuitan Refrizal.
Cuitan Refrizal. Tangkap layar Twitter @refrizalskb.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru perihal syarat penumpang pesawat sebelum penerbangan.

Selain wajib melakukan vaksinasi dua kali, penumpang juga diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR senagai syarat keberangkatan.

Baca Juga: Wanti-wanti Gelombang 3 Covid-19, Jokowi Minta Libur Natal dan Tahun Baru Bijak Dikelola

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19.

Banyak pihak yang mengkritik kebijakan tersebut lantaran harga tes PCR-nya sendiri terbilang masih mahal.

Hal tersebut lantas membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap dengan meminta agar harga tes diturunkan, dari yang semula Rp495.000 menjadi Rp300.000.

"Arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-bali, Luhut Binsar Pandjaitan dilansir dari Antara.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @refrizalskb ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah