Kapolri Didesak untuk Tangkap Menag Yaqut, Refly Harun: Terlalu Berlebihan, Ganggu Kebebasan Berpendapat

- 26 Oktober 2021, 18:07 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal kabar yang menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didesak untuk menangkap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Refly Harun menyoroti pernyataan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana, yang meminta Kapolri menangkap Menag Yaqut.

Menurut Refly Harun, usulan untuk menangkap Menteri Agama Yaqut itu terlalu berlebihan.

Baca Juga: Takut Naik Pesawat, Sophia Latjuba Tak Keluar Pulau Jawa Selama 10 Tahun

"Saya merasa, dengan segala hormat dengan yang mengusulkan ini, terlalu berlebihan. Lama-lama bangsa kita menjadi bangsa yang horor, ada statement tiba-tiba selalu diarahkan pada kriminalisasi, misalnya penyebaran berita bohong, atau menyebarkan ujaran kebencian dan lain sebagainya," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Ia menuturkan, seharusnya pasal-pasal tentang ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong ini jangan terlalu diaktifkan.

Pasalnya, kata Refly melanjutkan, hal tersebut bisa mengganggu demokrasi dan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Sudah Siapkan Beberapa Nama untuk Calon Anaknya, Salah Satunya Rusdiana

"Karena itu justru mengganggu demokrasi kita, mengganggu kehidupan akademik kita, menganggu kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat," katanya.

Lebih lanjut, pakar hukum itu menyarankan agar Menag Yaqut cukup mengklarifikasi saja jika memang pernyataannya dinilai salah atau keliru.

"Kalau misalnya pendapat Yaqut itu salah atau keliru, ya cukup diklarifikasi saja, masa dikriminalkan diadukan polisi, disuruh ditangkap. Jangan terlalu berlebihan lah dalam beragama dan bernegara kalau menurut saya," tuturnya.

Baca Juga: Cara Cek Lolos atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22

Ia lantas menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan tindakan tangkap menangkap atau adu mengadu, kecuali memang ada tindakan kriminal.

Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut sempat membuat heboh dengan pernyataan bahwa Kemenag adalah hadiah negara untuk NU.

Tak sedikit publik yang bahkan meminta Menag Yaqut dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Agama.

Baca Juga: Demi Pecahkan Rekor Dunia, Pria di Lituania Nekat Berendam di Dalam Kotak Es Selama 3 Jam

Namun, belum lama ini muncul permintaan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap Menag Yaqut.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Eggi Sudjana dengan tujuan agar tak ada upaya penghilangan barang bukti ataupun upaya Menag Yaqut untuk melarikan diri.

Menurut Eggi, Menag Yaqut bisa dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Sebut Menag Yaqut Tidak Adem, Refly Harun: Dia Sosok Muda yang Punya Energi Bertarung, Makanya Salah Tempat

Ia menuturkan, pernyataan Yaqut Cholil Qoumas itu mengandung unsur kebencian, permusuhan dan bisa memecah belah umat Islam.

Menag Yaqut, katanya melanjutkan, Menag Yaqut bisa dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x