Hati-hati! Langgar Aturan Karantina Kesehatan Bisa Dikenakan Sanksi 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta

- 28 Oktober 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pixabay

Baca Juga: Arti Status Kartu Prakerja Sedang Diproses dan Dalam Proses Seleksi

Menurutnya, jika aturan-aturan dan arahan yang tertuang di dalam surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh masyarakat, maka penyebaran Covid-19 dapat dicegah.

"Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, khususnya bagi masyarakat yang datang dari luar negeri," kata Rusdi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah