PR DEPOK – Pemerintah menetapkan aturan terkait penerapan karantina kesehatan di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, diatur pula terkait sanksi yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran karantina kesehatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyatakan bahwa masyarakat yang melanggar aturan karantina kesehatan bisa mendapatkan sanksi penjara selama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
"Apabila masyarakat melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, itu bisa bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta," kata Rusdi Hartono dalam program Dialog Produktif Kabar Kamis bertajuk Karantina Wajib untuk Semua, demi Indonesia Bebas Pandemi, pada Kamis, 28 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Aturan karantina kesehatan tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
Selain aturan karantina kesehatan, ketidaktertiban masyarakat terhadap penanganan wabah penyakit menular juga diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Zulkifli Hasan: Mari Kita Teguhkan Kembali Komitmen Kebangsaan
Untuk aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.