Hati-hati! Langgar Aturan Karantina Kesehatan Bisa Dikenakan Sanksi 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta

- 28 Oktober 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pixabay

Masyarakat akan dikenakan sanksi yang merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 jika tidak tertib terhadap penanganan wabah penyakit menular.

Rusdi menjelaskan bahwa, dalam aturan tersebut, masyarakat akan memperoleh sanksi berupa hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. 

Baca Juga: Akui Tak Masalah jika Harga Tes PCR Mahal, Mustofa Nahrawardaya: Hanya Saja Pembayarannya oleh Pemerintah

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan tersebut akan dipastikan berjalan dengan semestinya, jika memang ditemukan pelanggaran.

"Ini dua undang-undang dan beberapa pasal yang digunakan. Sekarang bagaimana memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik," kata Rusdi.

Dalam kesempatan yang sama, ia pun menegaskan hal yang sudah disampaikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Rocky Gerung Bantah Berdamai dengan Sentul City soal Tanah: Tak Jadi Digusur karena Saya Ngotot bahwa...

Rusdi mengatakan bahwa penting untuk memastikan kenyamanan warga yang menjalani karantina kesehatan guna mencegah munculnya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.

Misalnya, meloloskan diri dari lokasi karantina sebelum durasi karantina kesehatan yang ditetapkan.

Ia juga mengingatkan kembali bahwa setiap wilayah harus memastikan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ada.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x