Masyarakat akan dikenakan sanksi yang merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 jika tidak tertib terhadap penanganan wabah penyakit menular.
Rusdi menjelaskan bahwa, dalam aturan tersebut, masyarakat akan memperoleh sanksi berupa hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan tersebut akan dipastikan berjalan dengan semestinya, jika memang ditemukan pelanggaran.
"Ini dua undang-undang dan beberapa pasal yang digunakan. Sekarang bagaimana memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik," kata Rusdi.
Dalam kesempatan yang sama, ia pun menegaskan hal yang sudah disampaikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Rusdi mengatakan bahwa penting untuk memastikan kenyamanan warga yang menjalani karantina kesehatan guna mencegah munculnya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.
Misalnya, meloloskan diri dari lokasi karantina sebelum durasi karantina kesehatan yang ditetapkan.
Ia juga mengingatkan kembali bahwa setiap wilayah harus memastikan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ada.