Soroti Rencana Kejagung Kaji Hukuman Mati Kepada Maling Uang Rakyat, Gus Umar: Lebih Keren dari KPK

- 29 Oktober 2021, 08:00 WIB
Tokoh NU, Gus Umar.
Tokoh NU, Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan70/

Pengkajian untuk menerapkan hukuman mati diambil karena kedua kasus maling uang rakyat di atas tidak hanya mengakibatkan kerugian besar kepada negara tetapi juga memberikan dampak luas kepada masyarakat ataupun prajurit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak menyebut bahwa perkara Jiwasraya dan Asabri berhubungan dengan hak-hak orang banyak.

Baca Juga: Kesulitan Sambungkan E-wallet ke Akun Kartu Prakerja, Simak Langkah-Langkahnya Berikut Ini

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hal-hal seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” ungkapnya.

Adapun kasus maling uang rakyat di PT Jiwasraya membuat negara merugi hingga Rp16,8 triliun.

Sedangkan pada kasus maling uang rakyat di PT Asabri (Persero) merugikan negara sampai Rp22,78 triliun.

Maka dari itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin melakukan kajian terhadap kemungkinan penggunaan hukuman mati demi menghadirkan rasa keadilan dalam penuntutan keduas kasus di atas.

Akan tetapi hal ini akan tetap mempertimbangkan hukum positif yang berlaku dan juga nilai-nilai HAM.

Baca Juga: AirAsia Ride Diluncurkan, Siap Bersaing dengan Gojek dan Grab di Indonesia

Tidak hanya itu saja Burhanuddin disebut Leonard tengah berusaha agar hasil rampasan bisa memberikan manfaat secara langsung dan terciptanya kepastian baik untuk pemerintah atau masyarakat yang jadi korban dalam kejahatan maling uang rakyat.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @UmarHasibuan75 Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x