Indonesia Telah Impor 203 Ton Alat Tes PCR, Said Didu: Semoga Bukan Karena Ini Dibuat Aturan Wajib PCR

- 28 Oktober 2021, 18:37 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari soal Indonesia dikabarkan telah mengimpor 203 ton alat tes PCR hingga Agustus 2021.

Said Didu menyoroti data yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa Indonesia telah mengimpor 203 ton atau tepatnya 203.236 kilogram alat tes PCR hingga Agustus 2021.

Mengetahui hal ini, Said Didu lantas curiga bahwa hal inilah yang membuat pemerintah memutuskan untuk mewajibkan tes PCR untuk masyarakat yang ingin bepergian.

Baca Juga: Heran Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3x24 Jam, Alvin Lie: Apa Ada Kajian Ilmiah yang Dukung?

Namun, ia berharap dugaannya tentang alasan tes PCR diwajibkan oleh pemerintah itu tidak benar.

"Semoga bukan karena ini, dibuat aturan wajib PCR bagi yg mau bepergian," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada periode Januari hingga Agustus 2021, Indonesia telah mengimpor alat tes PCR sebanyak 203.236 kilogram (kg) atau setara 203,2 ton.

Baca Juga: Persediaan Pangan Menipis, Kim Jong Un Imbau Warga Korea Utara Kurangi Makan hingga Tahun 2025

Alat tes PCR yang diimpor ini setara dengan nilai 31,99 juta dolar Amerika Serikat atau Rp452,98 miliar.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x