Namun, data BPS ini tidak termasuk dengan impor reagent yang merupakan pereaksi kimia berbentuk cairan yang dipakai dalam analisis PCR.
Impor reagent untuk tes PCR sendiri selama periode Januari hingga Agustus 2021 telah mencpai 4.315.634 kg atau setara 4.315 ton.
Baca Juga: Akui Tak Pernah Cemburu pada Vincent Verhaag, Jessica Iskandar: Kan Aku Percaya Diri
Impor reagent ini bernilai 516,09 juta dolar AS atau setara Rp7,3 triliun.
Sementara itu, tes PCR sendiri saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan bahwa tes PCR menjadi salah satu syarat wajib jika masyarakat hendak bepergian.
Tak hanya dalam moda transportasi pesawat terbang, tes PCR juga kabarnya akan segera diwajibkan untuk semua moda transportasi.
Kebijakan ini sontak menuai banyak kritik lantaran dinilai akan menyulitkan masyarakat, terlebih harga tes PCR sempat melonjak naik.
Namun, menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah menurunkan batas harga tertinggi tes PCR untuk Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp275.000.