Soroti Rencana Kejagung Kaji Hukuman Mati Kepada Maling Uang Rakyat, Gus Umar: Lebih Keren dari KPK

- 29 Oktober 2021, 08:00 WIB
Tokoh NU, Gus Umar.
Tokoh NU, Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan70/

PR DEPOK – Belum lama ini Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kemungkinan pengaplikasian hukuman mati bagi pelaku maling uang rakyat.

Kabar tentang rencana Kejagung mengkaji hukuman mati kepada maling uang rakyat disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak.

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor,” ungkap Leonard dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Brighton & Hove Albion di Liga Inggris Sabtu, 30 Oktober 2021 Pukul 21.00 WIB

Kabar pengkajian hukuman mati untuk maling uang rakyat kemudian mendapat sorotan dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau akrab dipanggil Gus Umar.

Gus Umar menilai langkah yang diambil Kejagung ini lebih keren dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilontarkan oleh Gus Umar melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @UmarHasibuann75.

Kejagung lbh keren dari @KPK_RI,” kata Gus Umar dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Sebagai informasi, Kejagung mengkaji penerapan hukuman mati kepada maling uang rakyat sehubungan dengan kasus korupsi di Asabri dan Jiwasraya.

Pengkajian untuk menerapkan hukuman mati diambil karena kedua kasus maling uang rakyat di atas tidak hanya mengakibatkan kerugian besar kepada negara tetapi juga memberikan dampak luas kepada masyarakat ataupun prajurit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak menyebut bahwa perkara Jiwasraya dan Asabri berhubungan dengan hak-hak orang banyak.

Baca Juga: Kesulitan Sambungkan E-wallet ke Akun Kartu Prakerja, Simak Langkah-Langkahnya Berikut Ini

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hal-hal seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” ungkapnya.

Adapun kasus maling uang rakyat di PT Jiwasraya membuat negara merugi hingga Rp16,8 triliun.

Sedangkan pada kasus maling uang rakyat di PT Asabri (Persero) merugikan negara sampai Rp22,78 triliun.

Maka dari itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin melakukan kajian terhadap kemungkinan penggunaan hukuman mati demi menghadirkan rasa keadilan dalam penuntutan keduas kasus di atas.

Akan tetapi hal ini akan tetap mempertimbangkan hukum positif yang berlaku dan juga nilai-nilai HAM.

Baca Juga: AirAsia Ride Diluncurkan, Siap Bersaing dengan Gojek dan Grab di Indonesia

Tidak hanya itu saja Burhanuddin disebut Leonard tengah berusaha agar hasil rampasan bisa memberikan manfaat secara langsung dan terciptanya kepastian baik untuk pemerintah atau masyarakat yang jadi korban dalam kejahatan maling uang rakyat.

“Bapak Jaksa Agung menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung, dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi,” pungkasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @UmarHasibuan75 Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x