PR DEPOK - Pakar hukum, Rocky Gerung ikut menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan Pasal Kebal Hukum dalam Perppu Covid-19.
Dengan dicabutnya Pasal Kebal Hukum dalam Perppu Covid-19 oleh MK ini maka para maling uang rakyat (koruptor) dana Covid-19 siap-siap diproses.
Menanggapi hal itu, Rocky Gerung mengatakan bahwa sesungguhnya Presiden Jokowi bisa juga kena karena pasti mengetahui delik tersebut.
Baca Juga: Irma Darmawangsa Tuding Ia Lakukan Penipuan, Alexa Weis Bantah Keras: Itu Tidak Benar
"Itu yang disebut act of omission, membiarkan sesuatu berlangsung padahal dia ngerti bahwa itu perampokan di masa pandemi," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Rocky Gerung Official.
Sesungguhnya, lanjutnya, Presiden Jokowi mempunyai intuitif bahwa dirinya bisa terkena terkait dengan korupsi dana Covid-19.
"Kan kalau MK memberi sinyal, artinya seluruh peralatan musti diperiksa itu. Dan Presiden adalah yang memiliki peralatan itu" ucapnya menjelaskan.
Baca Juga: Manchester United Mau Pecat Ole Gunnar Solskjaer? Siapkan Dulu Uang Segini untuk Pesangonnya
Setelah dicabutnya Pasal Kebal Hukum ini, Rocky Gerung mengatakan bahwa banyak institusi yang berupaya cuci tangan.