MK Cabut Pasal Kebal Hukum dalam Perppu Covid-19, Rocky Gerung: Sebetulnya Presiden Bisa Kena Juga

- 29 Oktober 2021, 15:52 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi keputusan MK mencabut Pasal Kebal Hukum dalam Perppu Covid-19.
Pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi keputusan MK mencabut Pasal Kebal Hukum dalam Perppu Covid-19. /YouTube Rocky Gerung Official./

PR DEPOK - Pakar hukum, Rocky Gerung ikut menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan Pasal Kebal Hukum dalam Perppu Covid-19.

Dengan dicabutnya Pasal Kebal Hukum dalam Perppu Covid-19 oleh MK ini maka para maling uang rakyat (koruptor) dana Covid-19 siap-siap diproses.

Menanggapi hal itu, Rocky Gerung mengatakan bahwa sesungguhnya Presiden Jokowi bisa juga kena karena pasti mengetahui delik tersebut.

Baca Juga: Irma Darmawangsa Tuding Ia Lakukan Penipuan, Alexa Weis Bantah Keras: Itu Tidak Benar

"Itu yang disebut act of omission, membiarkan sesuatu berlangsung padahal dia ngerti bahwa itu perampokan di masa pandemi," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Rocky Gerung Official.

Sesungguhnya, lanjutnya, Presiden Jokowi mempunyai intuitif bahwa dirinya bisa terkena terkait dengan korupsi dana Covid-19.

"Kan kalau MK memberi sinyal, artinya seluruh peralatan musti diperiksa itu. Dan Presiden adalah yang memiliki peralatan itu" ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Manchester United Mau Pecat Ole Gunnar Solskjaer? Siapkan Dulu Uang Segini untuk Pesangonnya

Setelah dicabutnya Pasal Kebal Hukum ini, Rocky Gerung mengatakan bahwa banyak institusi yang berupaya cuci tangan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x