Jika mengacu pada undang-undang di atas, maka kedua oknum polisi bisa mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup.
“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tuturnya.***
Jika mengacu pada undang-undang di atas, maka kedua oknum polisi bisa mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup.
“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tuturnya.***
Editor: Ahlaqul Karima Yawan