Soroti Oknum Polisi yang Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Luqman Hakim: Wajib Dihukum Mati

- 30 Oktober 2021, 09:55 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. /ANTARA

Jika mengacu pada undang-undang di atas, maka kedua oknum polisi bisa mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup.

“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah