Soroti Oknum Polisi yang Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Luqman Hakim: Wajib Dihukum Mati

- 30 Oktober 2021, 09:55 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. /ANTARA

Lebih lanjut, Luqman Hakim mengatakan bahwa sistem rekrutmen dan pendidikan kepolisian perlu mendapatkan evaluasi.

Alasannya disebut Luqman Hakim agar nasionalisme bisa lebih kuat ditanamkan kepada anggota Polri.

Dan, perlu dievaluasi sistem rekrutmen dan pendidikan kepolisian, agar dapat lebih kuat menanamkan nasionalisme ke anggota Polri,” tuturnya.

Sebelumnya, dua personel Polda Papua yang berasal dari wilayah Polres Nabire dan Polres Yapen diringkus oleh Satgas operasi Nemangkawi di Nabire.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham Hotspurs vs Manchester United di Liga Inggris pada Sabtu, 30 Oktober 2021

Penangkapan dua personel ini diduga karena keterlibatan dalam penjualan amunisi kepada KKB Papua.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti menuturkan bahwa oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen harus mendapatkan hukuman berat seperti hukuman mati misalnya.

“Jika terbukti benar, harus dihukum berat,” tuturnya.

Baca Juga: Dituding Bertengkar dengan Andre Taulany, Sule: Biasalah Namanya Juga Temen

Tindakan kedua oknum polisi ini disebut Poengky bisa dikenakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah