Diketahui sebelumnya, belakangan ini isu tes PCR santer diperbincangkan publik setelah pemerintah menjadikannya sebagai syarat bagi penumpang pesawat.
Selain situasi pandemi yang sudah mulai membaik, kebanyakan masyarakat juga telah melakukan vaksinasi sehingga tes PCR dinilai tidak perlu dilakukan.
Terlebih masalah utama dari diwajibkannya tes PCR tersebut adalah harga tes yang masih dinilai mahal, bahkan dapat lebih mahal daripada harga tiket pesawatnya.
Menyikapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil sikap dengan meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000, dari yang semula Rp495.000.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas memutuskan untuk mematok harga tes PCR senilai Rp275.000 dan Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp300.000 untuk luar Jawa dan Bali," ucap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir dilansir dari Antara.***