PR DEPOK – Mantan Kepala China Huarong Asset Management Co., Lai Xiaomin dieksekusi mati atas tuduhan menerima suap.
Di China, hukuman mati merupakan salah satu hukuman yang paling berat dari upaya anti-korupsi Presiden Xi Jinping.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Bloomberg, Pengadilan Kota Tianjin menyebut Lai Xiaomin dinyatakan bersalah karena korupsi dan bigami atau menganggu rumah tangga orang lain.
Lai Xiaomin menerima suap seniai 1,79 miliar yuan (Rp3,8 triliun) pada kurun waktu antara 2008 dan 2018. Selain itu, semua aset pribadinya juga akan disita.
Atas adanya hukuman mati terhadap pejabat China karena kasus korupsi, tampaknya turut disoroti oleh sutradara sekaligus produser film, Joko Anwar.
Joko Anwar pun lantas menyinggung soal negara China yang bisa menghukum mati pejabatnya karena terbukti melakukan tindakan korupsi.
Tak lain lantaran hingga saat ini di Indonesia belum pernah ada pejabat yang mendapat hukuman tersebut pada kasus serupa.