Kemenhub Juga Cabut Aturan Tes PCR untuk Perjalanan Darat, Irwan Fecho: Jangan Lelah Bersuara

- 2 November 2021, 21:23 WIB
Politisi Demokrat, Irwan Fecho menyoroti perubahan aturan tes PCR oleh Kemenhub bagi transportasi darat.
Politisi Demokrat, Irwan Fecho menyoroti perubahan aturan tes PCR oleh Kemenhub bagi transportasi darat. /Instagram.com/@irwanfecho.

PR DEPOK - Anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho menanggapi kebijakan baru pemerintah yang kini mencabut aturan tes PCR untuk transportasi darat.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga membatalkan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat usai mendapatkan berbagai penolakan dari publik.

Menanggapi perubahan aturan tersebut, Irwan Fecho lantas mengingatkan publik untuk tidak lelah menyuarakan pendapat terkait kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Cara Mengetahui Kepribadian Melalui Tulisan Tangan, Simak Penjelasannya

"Jangan lelah bersuara," ucap Irwan Fecho seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @irwan_fecho pada Selasa, 2 November 2021.

Cuitan Irwan Fecho.
Cuitan Irwan Fecho. Tangkap layar Twitter @irwan_fecho.

Politisi Partai Gerindra tersebut sedari awal memang terlihat menolak kebijakan pemerintah yang menerapkan aturan tes PCR bagi transportasi darat dan udara.

Berubahnya aturan tes PCR akibat penolakan publik tersebut akhirnya membuat Irwan Fecho meminta agar Kemenhub mencabut Surat Edaran soal kewajiban tes PCR.

Baca Juga: Sekolah Internasional Bergengsi di Auckland Selandia Baru Ditutup Permanen Akibat Pandemi Covid-19

Sebab menurutnya, adanya dugaan bisnis dari tes PCR tersebut seolah hendak memindahkan target pengguna yang lebih banyak, dengan diberlakukan aturan itu ke transportasi darat.

Cuitan Irwan Fecho.
Cuitan Irwan Fecho. Tangkap layar Twitter @irwan_fecho.

"Mau pindah cari target pengguna PCR lebih banyak makanya dari Udara pindah ke Darat. Harus dicabut!," ujarnya pada Senin, 1 November 2021 kemarin.

Sebagaimana diketahui bersama, sejak dibuatnya aturan tes PCR menjadi salah satu syarat bagi penumpang pesawat, publik ramai-ramai memprotes pemerintah lantaran terbebani dengan harga tes yang cukup mahal.

Baca Juga: Hasto Sebut Pembahasan Pilpres 2024 Terlalu Awal, Christ Wamea: Ganjar dan Puan Sudah Deklarasi, Aneh!

Hal itu lantas memunculkan kecurigaan terkait adanya lahan bisnis yang menjanjikan dari diwajibkannya tes PCR bagi transportasi udara serta darat.

Menyikapi berbagai penolakan tersebut, Kemenhub lalu melakukan penyesuaian syarat perjalanan domestik yang termuat dalam empat surat edaran (SE).

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitakan merujuk pada teritnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Jubir Kemenhub, Adita Irawati dilansir dari Antara.

Baca Juga: Cek Dashboard untuk Mengetahui Status Kelolosan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22

Dalam salah satu aturan tersebut, tes PCR tak lagi diwajibkan sebagai syarat penerbangan wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, melainkan boleh diganti dengan surat tes antigen.

Kemudian Tes PCR juga tidak jadi diwajibkan sebagai syarat bagi transportasi darat, baik wilayah Pulau Jawa-Bali, maupun di luar wilayah tersebut.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @irwan_fecho ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah