Stiker Hologram untuk Kendaraan Akan Dilengkapi dengan RFID, Ternyata Ini Fungsinya

- 3 November 2021, 14:12 WIB
Stiker hologram pengganti tanda sudah bayar pajak kendaraan yang dilengkapi dengan RFID.
Stiker hologram pengganti tanda sudah bayar pajak kendaraan yang dilengkapi dengan RFID. /Instagram/@indonesia.baik

PR DEPOK – Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) melakukan inovasi dalam bidang teknologi digital, salah satunya pemasangan stiker hologram.

Pemasangan stiker hologram ini dilakukan terkait program Digitalisasi Pajak.

Diketahui bahwa setiap kendaraan motor maupun mobil akan diberikan stiker hologram yang ditempel di badan kendaraan.

Baca Juga: Irzan Faiq Ungkap Alasan Sempat Vakum dari Dunia Entertainment: Jadi pas SMP-SMA Persiapkan...

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @Indonesiabaik.id pada Rabu, 3 November 2021, sebagai program inovasi Digitalisasi Pajak, Korlantas Polri memberlakukan pemasangan stiker hologram pada setiap kendaraan.

Adapun stiker hologram tersebut akan ditempel pada kaca mobil di bagian kanan atau kiri, di bagian bawah maupun atas.

Ukuran stiker hologram tersebut sekira 90 mm x 60 mm.

Dalam stiker hologram tersebut akan tertera QR barcode, nomor Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku dan warna yang akan berubah setiap ganti tahun.

Baca Juga: Sinopsis Film The Veteran: Seorang Tentara Direkrut untuk Mengungkapkan Konspirasi Pemerintah

Selain itu stiker tersebut akan memuat logo Polisi dan Jasa Raharja.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indoensiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x