PR DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, kembali mengeluarkan peraturan baru syarat perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Upaya penyesuaian peraturan baru syarat perjalanan dalam negeri ini disahkan sebagaimana Surat Edaran Kemenhub Nomor 94, 95, 96 dan 97 tahun 2021.
Surat Edaran itu memuat petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara dan Kereta Api pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Login ke www.prakerja.go.id, Cairkan Insentif Prakerja Rp2,4 Juta Berikut Syarat dan Penjelasannya
Seperti Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan Instagram resmi @kemenhub151, berikut adalah syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Syarat untuk orang dalam negeri khusus perjalanan dengan transportasi udara antar kabupaten atau kota, wilayah Pulau Jawa dan Bali, salah satunya harus ada kartu vaksin.
Kartu vaksin ini menunjukan sudah vaksin minimal dosis pertama, dan hasil tes PCR negatif maksimal 3x24 jam.
Dapat juga dengan menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil Rapid Tes Antigen negatif maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Menyambut Hari Pahlawan 2021, Segera Pasang Foto dan Bagikan di Medsos