Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri di Masa Pandemi, Berikut Persyaratannya

- 3 November 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi - Kemenhub terbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi - Kemenhub terbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. /Pixabay/JESHOOTS-com

Sedangkan untuk transportasi laut, darat, penyebrangan dan Kereta Api antar Kota ada aturan lain.

Di antaranya menunjukan kartu vaksin minimal dengan dosis pertama dan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 3x24 jam.

Atau dapat membawa hasil Rapid Tes Antigen negatif dengan maksimal 1x24 jam.

Kemudian untuk syarat transportasi udara, laut, penyebrangan dan Kereta Api antar daerah dan perjalanan antar Kabupaten, Kota di luar Pulau Jawa dan Bali di antaranya.

Memiliki kartu vaksin dengan minimal dosis pertama dan menunjukan hasil RT-PCR dengan maksimal 1x24 jam.

Selain itu dapat juga menunjukan hasil Rapid Tes Antigen negatif dengan maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Line Up Indonesia di Hylo Open 2021 Jerman Babak 32 Besar di Hari Kedua

Sementara itu, Kemenhub tidak memberikan peraturan khusus  untuk orang yang melakukan perjalanan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Namun, Kemenhub tetap meminta setiap orang yang melakukan perjalanan harus menerapkan Protokol Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah