Stiker hologram digital itu juga dilengkapi dengan Radio Frequency indentificatio (RFID).
RFID berfungsi untuk mengetahui ketaatan pemilik kendaraan dalam membayar pajak.
Sementara itu tanda bukti pembayaran berupa cetakan kertas tidak akan berlaku lagi karena sudah dapat ter-input dalam stiker tersebut.
Korlantas Polri juga menerangkan bahwa Digitalisasi Pajak berupa Stiker Hologram itu akan menjadi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Digitalisasi Pajak yang dilakukan oleh Korlantas Polri ini sebagian program inovasi teknologi baru dalam bidang digitalisasi Road Tax.***