Menteri LHK Sebut Pembangunan Tak Boleh Berhenti karena Deforestasi, Panca: Ngeri, Hutan RI Tinggal Cerita

- 4 November 2021, 06:59 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana. /Facebook Cipta Panca Laksana

Baca Juga: Catat! Jadwal Manchester United di Liga Champions dan Liga Inggris Bulan November 2021

Tak cukup sampai di situ, sang menteri menilai seharusnya kekayaan alam Indonesia, seperti hutan, harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah-kaidah berkelanjutan dan berkeadilan.

Menurutnya, istilah deforestasi di luar negeri dan di Indonesia tidak bisa disamaratakan.

Ia memberi contoh, saat di luar negeri ada orang yang menebang satu pohon di belakang rumahnya, tindakan tersebut mungkin sudah bisa dikategorikan deforestasi.

Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Metro Jaya Agendakan Pemeriksaan Pekan Depan

Namun, katanya menerangkan, di Indonesia istilah deforestasi tidak memiliki makna demikian.

"Memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya," ujar Siti Nurbaya Bakar.

Ia lantas memberi contoh tentang pembangunan jalan untuk membuka akses yang tertutup hutan.

Baca Juga: Anies Baswedan Teken Kepgub PPKM Level 1 DKI Jakarta: Pengunjung Mal Kini Bisa 100 Persen

"Misalnya di Kalimantan dan Sumatera, banyak jalan yang terputus karena harus melewati kawasan hutan. Sementara ada lebih dari 34 ribu desa berada di kawasan hutan dan sekitarnya. Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya," terangnya.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah