Sayangkan Aturan Perjalanan Darat, Suryadi Jaya Purnama: Jangan Tuntut Banyak, Harusnya Rapid Test Gratis

- 5 November 2021, 08:55 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama.
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. /DPR/Runi/dpr.go.id

PR DEPOK – Terkait aturan perjalanan darat yang dikeluarkan pemerintah, anggota DPR RI fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama turut memberikan komentar.

Suryadi Jaya Purnama lantas mengimbau pemerintah agar memberlakukan aturan perjalanan darat dengan dasar argumen yang kuat yakni sesuai dengan fakta dan data serta rasional.

Pasalnya, Suryadi Jaya Purnama, aturan perjalanan darat yang telah ditetapkan oleh pemerintah justru membebani masyarakat.

Baca Juga: Pembangunan Ibu Kota Baru Butuh Dana 35 Miliar Dolar, Jokowi Ajak Investor UEA Kerja Sama

“Keputusan pemerintah menghapus aturan perjalanan jarak jauh minimal 250 km (atau minimal waktu tempuh 4 jam) ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki dasar argumen yang kuat. Di masa pandemi ini pemerintah seharusnya tidak membebani masyarakat dengan aturan yang membuat bingung,” kata Suryadi Jaya Purnama seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi PKS.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa aturan perjalanan darat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sangat kontroversi.

Meskipun aturan perjalanan darat tersebut akhirnya sudah dicabut karena pemerintah tidak memiliki fakta data yang cukup untuk menjelaskan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat, ia menilai aturan ini mampu memicu perdebatan antara masyarakat dan petugas pemeriksa.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suami Dimakamkan Hari Ini, Kondisi Gala Sky usai Jalani CT Scan: Masih Dirawat di Surabaya

Alasannya, banyak masyarakat yang berdomisili tidak sesuai dengan KTP atau STNK.

Maka dari itu, Wakil Sekretaris Fraksi PKS ini berharap agar pemerintah tidak semestinya menuntut masyarakat.

Sebaliknya, pemerintah seharusnya dapat memfasilitasi tes kesehatan secara gratis.

Baca Juga: Segera Login Dashboard www.prakerja.go.id untuk Cek Status Pencairan Insentif Kartu Prakerja

“Masyarakat kita ini sedang berusaha bangkit di masa pandemi, jangan terus pemerintah banyak menuntut mereka. Justru sebaliknya, seharusnya pemerintah memfasilitasi layanan tes secara masif dan gratis bagi masyarakat,” ujar Suryadi Jaya Purnama.

Pada kesempatan yang sama, ia pun mengingatkan pemerintah agar terus mendorong penerapan protokol kesehatan yang lebih masif.

“Langkah 3T (testing, tracing dan treatment) harus terus diperkuat. Dorong masyarakat menegakkan protokol kesehatan secara ketat tapi tetap memberikan ruang pemulihan ekonomi bagi masyarakat,” ujar Suryadi.

Baca Juga: Luhut Ngaku Tak Ambil Keuntungan dalam Bisnis Tes PCR, Yan Harahap: Ada yang Percaya?

Sebagai informasi, untuk aturan perjalanan darat di masa pandemi merujuk pada SE Kemenhub No 94 Tahun 2021.

Adapun syarat perjalanan darat dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1, 2 dan 3, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sedangkan, untuk daerah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin.

Terkait aturan ini, PKS juga mendesak agar pemerintah secara proaktif melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan kepada masyarakat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah