9 Golongan yang Dipastikan Gagal Lolos Kartu Prakerja, Berikut Syarat Daftar dan Penjelasannya

- 5 November 2021, 13:44 WIB
Cek 9 golongan yang dipastikan tidak lolos Kartu Prakerja, sehingga sebelum menuju gelombang 23, ada syarat daftar ini harus dipenuhi.
Cek 9 golongan yang dipastikan tidak lolos Kartu Prakerja, sehingga sebelum menuju gelombang 23, ada syarat daftar ini harus dipenuhi. /Instagram/@prakerja//

PR DEPOK - Kartu Prakerja Gelombang 22 telah diumumkan pada 1 November 2021.

Bagi masyarakat yang akan mendaftar Kartu Prakerja di Gelombang 23, ada baiknya mengetahui 9 golongan yang dipastikan tidak lolos hingga syarat berikut penjelasannya.

9 golongan yang tidak lolos Kartu Prakerja dan syarat daftar akan diulas dalam artikel ini, simak hingga selesai.

Kartu Prakerja dipastikan akan terus berlanjut hingga 2022, seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: LINK NONTON One the Woman Episode 15 Sub Indonesia, Spoiler: Jo Yeon Joo Mendekam di Penjara

Bagi masyarakat yang ingin pernah mendaftar dan belum lolos, masih banyak kesempatan untuk bisa mengikuti gelombang selanjutnya.

Saat ini Kartu Prakerja telah memasuki gelombang ke-22, gelombang selanjutnya akan dibuka dalam jeda waktu yang telah ditentukan.

Kartu Prakerja bisa diikuti oleh semua masyarakat yang telah memenuhi syarat.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari prakerja.go.id ada beberapa syarat daftar yang harus dipenuhi agar bisa lolos:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 November 2021: Al Selidiki Irvan, Denis Kembali Tertangkap

Beberapa syarat daftar Kartu Prakerja, meliputi:

1. WNI

2. Berusia 18 tahun ke atas

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

4. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM

5. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.

Baca Juga: LINK STREAMING BTS In The SOOP Season 2 Episode 4, Bermain Voli di Bawah Guyuran Hujan

Ada pun sebelum mendaftar Kartu Prakerja, masyarakat harus membuat akun Prakerja terlebih dahulu.

Adapun 9 golongan yang dipastikan tidak lolos adalah:

1. Warga negara asing atau WNA.

2. WNI yang belum berusia di atas 18 tahun.

3. Orang yang sedang menempuh pendidikan formal.

4. Dalam satu KK pendaftar sudah ada dua penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 November 2021: Irvan Kembali Lancarkan Teror ke Elsa, Katrin dan Rendi Makin Mesra

5. Anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.

6. Penerima bansos yang tercatat di DTKS Kemensos.

7. Orang yang mendapatkan BSU subsidi gaji.

8. Penerima BPUM atau BLT UMKM.

9. Pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo, Besok 6 November 2021: Usaha Kamu akan Membuahkan Hasil

Pendaftar yang lolos Kartu Prakerja gelombang 22 akan mendapatkan total bantuan Rp 3,55 juta.

Bantuan terdiri dari Rp 1 juta untuk pelatihan, Rp 2,4 juta insentif dan Rp 150 ribu insentif survei.

Berikut tata cara membuat akun Prakerja:

1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id

2. Klik 'Daftar'

3. Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru

4. Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail

5. Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo, Besok 6 November 2021: Usaha Kamu akan Membuahkan Hasil

Setelah memiliki akun Prakerja, masyarakat bisa langsung mendaftar Kartu Prakerja.

Melengkapi data diri

Setelah memiliki akun, pemilik akun perlu melengkapi data diri.

Berikut langkah-langkah melengkapi data diri di dashboard dan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat

2. Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'

3. Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'Berikutnya'

4. Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

Baca Juga: ICW Ungkap Potensi Keuntungan Bisnis PCR Capai Triliunan, Mustofa: jika Benar tak Diambil, Dipakai Siapa?

Bagi masyarakat yang pernah mendaftar dan dinyatakan tidak lolos, jika ingin mendaftar kembali tidak perlu membuat akun baru.

Gunakan akun yang telah tersedia, berikut langkah pendaftaran bagi yang mempunyai akun:

1. Akses laman prakerja.go.id

2. Pilih menu, kemudian klik "Masuk"

3. Isi alamat email dan password akun Prakerja

4. Pada kolom Daftar Gelombang, pilih "Gabung"

5. Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja, klik "Saya menyetujui"

6. Nantinya pihak penyelenggara Prakerja akan menyeleksi para pendaftar.

Demikian syarat, cara daftar, dan 9 golongan yang tidak akan lolos Kartu Prakerja.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x