Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto di Karawang, Besaran Utang Capai Rp2,6 Triliun

- 5 November 2021, 14:50 WIB
Tommy Soeharto.
Tommy Soeharto. /ANTARA/Yudhi Mahatma

PR DEPOK – Satuan Tugas atau Satgas BLBI melakukan penyitaan aset Hutomo Mandal Putra alias Tommy Soeharto, Jumat 5 November 2021.

Aset Tommy Soeharto yang disita, yakni tanah seluas 124 hektare yang terletak di Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset yang disita merupakan lahan milik PT Timor Putra Nasional.

Baca Juga: Meski Juara MotoGP, Fabio Quartararo Oga Pakai Nomor Balap 1: 20 Nomor yang Sangat Istimewa

Menurut Rionald, penyitaan ini dilakukan Satgas BLBI karena PT Timor Putra Nasional yang dimiliki putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto ini masih memiliki utang kepada negara.

“Utang itu bermula saat PT TPN (Timor Putra Nasional) mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya (kini Bank Mandiri), kata Rionald.

Dikatakan Rionald, Satgas BLBI sebelumnya telah melakukan penagihan kepada PT TPN yang berasal dari kredit beberapa bank.

Outstanding utang yang dimiliki PT TPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara mencapai Rp2.612.287.348.912,95.

Besaran utang PT TPN itu, menurut Rionald sudah sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Dikutip dari Antara, penyitaan aset milik Tommy Soeharto ini mendapat pengawal ketat dari TNI-Polri yang berasal dari Polres Karawang, Satuan Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP.

Baca Juga: Cinta Sejati, Vanessa Angel dan Suami Dimakamkan Satu Liang Lahat

Di lokasi tempa penyitaan juga Satgas memasang pelang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN.

Dalam penyitaan ini, Ketua Satgas BLBI didampingi oleh anggota PUPN Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Selain itu penyitaan ini juga disaksikan oleh Tim Pelaksana Satgas BLBI antara lain unsur dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional.

Selanjutnya, aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka atau lelang.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x