PR DEPOK – Beberapa waktu lalu tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan ke sejumlah orang mengenai soal dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang coba dimintai keterangan mengenai KPK yang mengusut Formula E justru memilih untuk bungkam.
Menanggapi respons Anies Baswedan yang memilih untuk bungkam, politisi PSI Mohamad Guntur Romli menyebut ini merupakan salah jurus jitu dari Gubernur DKI Jakarta.
“Kalau ada bau busuk emang gitu jurus @aniesbaswedan klau gak ngeles ya tutup mulut,” kata Guntur Romli melalui akun Twitter @GunRomli sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Guntur Romli menambahkan jika memang kondisi proyek Formula E baik-baik saja, maka seharusnya Anies Baswedan bisa menjelaskan secara transparan tetapi bila ditutup-tutupi maka menurutnya ada bangkai dalam hal ini.
“Klau baik2 saja tentu dijelasin scra transparan, kalau ditutup2in berarti ada bangkai,” ujarnya.
Baca Juga: Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik, Vega Darwanti: Insya Allah Secepatnya Ingin Jenguk
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sehubungan dengan pelaksanaan ajang balap mobil listrik Formula E yang diprakarsai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kabar ini dikonfirmasi melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Kamis, 4 November 2021 lalu.
“Betul, KPK sedang meminta keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak,” ujarnya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Adapun KPK melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi agar bisa menghimpun bahan data dan keterangan atau informasi yang dibutuhkan penyidik.
Ali Fikri mengatakan hal ini sangat penting agar KPK bisa menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait pelaksanaan Formula E di DKI Jakarta.
Namun karena masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan, pihak KPK disebut Ali Fikri belum bisa menjelaskan materi penyelidikan.
“Kami meminta publik terus mengawal kerja KPK sebagai unsur pengawasan, sekaligus pendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya.***