Maka dari itu, ia menolak dan meminta pemerintah membatalkan aturan baru soal impor alkohol yang berpotensi merusak masa depan anak bangsa.
"Letak perbedaan manusia dan makhluk lainnya adalah akalnya. Klo sdh diracuni akalnya maka hilanglah kemanusiaannya utk membangun bumi dan mempertahankan NKRI," ucapnya menjelaskan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 tentang peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang disoroti Cholil Nafis tersebut diketahui merubah ketetapan aturan sebelumnya, terlebih perihal batas minuman alkohol yang diimpor.
Awalnya pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, izin impor MMEA dibatasi maksimal 1.000 ml. Namun Permendag Nomor 20 tahun 2021 merubah batas maksimal menjadi 2.250 ml.***