"Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," ucap Siti Nurbaya.
Hal itu disampaikan lantaran ia berpendapat, menghentikan pembangunan dengan dalih zero deforestation sama saja dengan melawan mandat UUD 1945.
Kemudian menurutnya, akan tidak adil apabila Indonesia dipaksa untuk zero deforestation di tahun 2030 mendatang karena setiap negara mempunyai masalah yang berbeda, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Sempat Hilang, 10 Penumpang Perahu di Perairan Raja Ampat Ditemukan dalam Kondisi Selamat
Salah satu yang dicontohkan olehnya adalah pembangunan jalan untuk masyarakat yang tinggal di kawasan hutan seperti Kalimantan dan Sumatra.
"Misalnya di Kalimantan dan Sumatera, banyak jalan yang terputus karena harus melewati kawasan hutan. Sementara ada lebih dari 34 ribu desa berada di kawasan hutan dan sekitarnya,"
"Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya," kata Siti Nurbaya menjelaskan.***