“Tim seleksi KPU & Bawaslu diisi 6 org pemerintah. Mnrt UU No 7 Thn 2017 dari unsur pem. 3 org. Ternyata Abd. Goffar Rozin, Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan, Airlangga Pribadi Kusman, Staf Khusus Kemendes, Pemb. Daerah tertinggal. Keppres langgar UU?,” kata Musni Umar melalui akun Twitter @musniumar sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Sebelumnya, pemerintah telah merilis 11 nama tim seleksi anggota KPU-Bawaslu dengan memasukan 4 nama dari unsur pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Perketat Aturan Kedatangan Luar Negeri, Said Didu: Kecuali TKA China?
Adapun keempat nama tersebut di antaranya Deputi IV KSP Juri Ardiantoro, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarty.
Berikut merupakan daftar lengkap tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu:
Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah
Baca Juga: Newcastle United Resmi Tunjuk Eddie Howe sebagai Pelatih Kepala hingga 2024
Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar