PR DEPOK – Belum lama ini pemerintah telah menginformasikan 11 nama anggota tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dengan masa jabatan 2022-2027.
Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 22 ayat 3, disebutkan syarat tim seleksi KPU-Bawaslu disebutkan bahwa tim seleksi terdiri dari 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademis, dan empat orang unsur masyarakat.
Namun dari 11 nama tim seleksi anggota KPU diketahui ada 4 orang yang berasal dari unsur pemerintah.
Kabar ini pemilihan 11 nama tim seleksi anggota KPU-Bawaslu ini kemudian disoroti oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Musni Umar melalu keterangan pribadinya mempertanyakan apakah keputusan presiden (Keppres) melanggar UU, sebab ada 6 orang yang menurutnya menjadi tim seleksi KPU dan Bawaslu.
Dua orang tambahan yang disebut Musni Umar adalah Abd Goffar Rozin yang merupakan Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan dan Airlangga Pribadi Kusman yang menjadi Staf Khusus Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal.
Baca Juga: Motor di Rumahnya Hilang, Atta Halilintar: Siapa yang Bisa Nemuin Dikasih....
Padahal berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, unsur pemerintah hanya terdiri dari tiga orang saja.