Sebut Permendikbud Ristek Nomor 30 Ditolak oleh 14 Ormas, HNW: Tak Sesuai Pancasila, UUD 1945, dan Norma Agama

- 10 November 2021, 10:08 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid. /Instagram @hnwahid

PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid turut menyoroti terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.

Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim ini menjadi perdebatan publik.

Adapun Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini membahas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Sebut Permendikbud Ristek No 30 Ancam Ketahanan Keluarga, Anggota DPR: Tak Larang Hubungan Seks Tanpa Menikah

Hidayat Nur Wahid turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kejahatan seksual di Perguruan Tinggi harus diberantas.

Akan tetapi, menurutnya kejahatan seksual itu harus diberantas dengan aturan yang sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945 dan norma agama.

Adapun ia mengatakan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 telah ditolak oleh 14 organisasi masyarakat (ormas) termasuk Muhammadiyah.

Baca Juga: Menag Yaqut Rilis Surat Edaran PPKS Dukung Permendikbud Ristek No 30, Tifatul: UU Belum Jadi, Kebelet Amat ya

"Kejahatan Seksual di Perguruan Tinggi dll harus diberantas, tapi dg aturan yg sesuai dg Pancasila, UUD NRI 1945, dan Norma Agama. Tidak spt Permendikbudristek No. 30/2021 yang ditolak oleh 14 Ormas termasuk @Muhammadiyah," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter @hnurwahid.

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan bahwa aspirasi penolakan terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini diterima dan diperjuangkan pula oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia menegaskan kembali, dikeluarkannya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Pancasila dan norma agama.

Baca Juga: Minta Permendikbud Ristek Nomor 30 Dievaluasi atau Dicabut, Anggota DPR: Dapat Merusak Standar Moral Mahasiswa

"aspirasi penolakan tersebut juga diterima dan diperjuangkan oleh @FPKSDPRRI, karena tak sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 45, dan Norma Agama," kata Hidayat Nur Wahid.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter @hnurwahid.

Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 menjadi perdebatan di antara para tokoh politik, hingga organisasi keagamaan.

Lantaran, peraturan tersebut dianggap bisa berpotensi membuka peluang kekebasan seksual di Perguruan Tinggi.***

 

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x