Kemenag dan KPU Dapat Aset Miliaran Rupiah dari Harta Rampasan Tindak Korupsi yang Disita KPK

- 10 November 2021, 12:32 WIB
Kemenag dan KPU dapat aset dari harta rampasan tindak korupsi dari KPK./ Kemenag
Kemenag dan KPU dapat aset dari harta rampasan tindak korupsi dari KPK./ Kemenag /

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra juga mengapresiasi KPK yang telah menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada lembaganya.

"Tentu acara serah terima penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi yang dihibahkan kepada KPU kami mengucapkan terim kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK yang telah membantu KPU mendapatkan harta rampasan tadi," ujar Ilham.

Baca Juga: Sebut Gempita Suka Liburan di Bali, Gading Marten Akui Ingin Miliki Vila di Bali

Lebih lanjut, Ilham juga mengatakan bahwa Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat merupakan peninggalan zaman Belanda yang sudah tua.

Oleh karenanya, dia sangat bersyukur dan mengapresiasi tindakan KPK yang memberikan aset pada lembaga yang dikelolanya yang akan dia gunakan untuk pengarsipan dan museum.

"Saat ini memang gedung itu gedung zaman Belanda dan kami memang kesulitan, terutama dalam pengarsipan," lanjutnya.

Baca Juga: Tes SKB CPNS 2021 akan Kembali Digelar, Berikut Panduan Mencetak Kartu Peserta Ujian

Menurut Ilham, walaupun saat ini pengarsipan sedang berupaya untuk dibuat dengan teknologi infomasi, keberadaan rumah tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan kerja-kerja anggota KPU.

Selain untuk pengarsipan, kata Ilham, opsi lainnya juga dapat untuk museum.

Sebagai informasi, KPU telah mendapatkan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Cempaka Putih 25 Nomor 28 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan luas tanah 543 meter persegi dan luas bangunan 282,57 meter persegi dengan total aset senilai Rp8.101.723.000,00.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah