Kemenag dan KPU Dapat Aset Miliaran Rupiah dari Harta Rampasan Tindak Korupsi yang Disita KPK

- 10 November 2021, 12:32 WIB
Kemenag dan KPU dapat aset dari harta rampasan tindak korupsi dari KPK./ Kemenag
Kemenag dan KPU dapat aset dari harta rampasan tindak korupsi dari KPK./ Kemenag /

PR DEPOK - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan aset tanah hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimanfaatkan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) dan layanan pendidikan.

"Kami harus menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang sitaan ini kepada Kementerian Agama karena sebagaimana kita tahu Kementerian Agama itu memiliki dua fungsi layanan layanan keagamaan dan layanan pendidikan dan di dua layanan ini, Kementerian Agama banyak memerlukan, misalnya kalau dalam fungsi layanan bidang agama KUA-KUA," kata Yaqut dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 10 November 2021.

Hal tersebut dikatakan Yaqut dalam sebuah acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Rampasan Negara di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa, 9 November 2021 kemarin.

Baca Juga: Judicial Review Ditolak MA, Jansen Sitindaon: Pikiran Busuk dan Begal Dimanapun Akan Selalu Kalah!

Ia mengaku jika selama ini banyak KUA yang bukan milik Kementerian Agama sehingga sering kali kesulitan untuk meningkatkan pelayanan.

"Kami ini masih banyak yang bukan dimiliki oleh Kementerian Agama, banyak dimiliki oleh pemda sehingga kami sering kali kesulitan jika harus berusaha untuk melakukan peningkatan pelayanan, terutama dalam infrastruktur. Alhamdulillah, hari ini Kementerian Agama mendapatkan barang sitaan ini," ucap dia menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mendapatan aset berupa tanah seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Dengan total aset senilai Rp6.042.270.000,00.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Pertanyakan Kebijakan PCR, Luhut Binsar: Jangan Terus Berpikir Negatif

Untuk diketahui, aset tersebut merupakan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x