MA Tolak Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko, Hinca Pandjaitan: Lagi dan Lagi Kemenangan bagi Seluruh Kader

- 10 November 2021, 14:42 WIB
Hinca Pandjaitan menilai penolakan MA terhadap gugatan AD-ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko adalah kemenangan kader kubu AHY.
Hinca Pandjaitan menilai penolakan MA terhadap gugatan AD-ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko adalah kemenangan kader kubu AHY. /ANTARA/Syaiful Hakim.

Diketahui sebelumnya, MA menolak gugatan AD-ART Partai Demokrat yang diajukan Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari pemohon tidak dapat diterima," bunyi amar putusan MA yang dikutip dari Antara.

Dari situs resmi MA, disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

MA berpendapat, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Baca Juga: UNESCO Nobatkan Jakarta Jadi Kota Kreatif Dunia, Geisz: Apapun yang Dikatakan Buzzer Semakin Tak Ada Artinya

AD-ART partai politik, menurut MA, bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan.

Selain itu juga disebutkan, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Dalam pendapatnya, MA mengatakan pihaknya tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA Twitter @hincapandjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah