PR DEPOK – Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
Keputusan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia oleh OJK ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 pada 19 Oktober 2021.
Pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia ini disampaikan Kepala Departmen Pengawasan IKNB 1A sekaligus Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 10 November 2021: Bukan Roy atau Denis yang Lecehkan Jessica, tapi Sosok Ini
Adapun alasan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dicabutnya izin usaha OVO Finance Indonesia membuat perusahaan tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan.
Seraya dengan kabar pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia oleh OJK, OVO (PT Visionet Internasional) melakukan klarifikasi.
Dalam akun Instagram resminya, OVO menegaskan OVO Finance Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan pihaknya.