Polemik Permendikbudristek Nomor 30, Mardani Ali Sera: Celah Melegalkan Seks Bebas

- 10 November 2021, 17:20 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera memberikan komentar soal Permendikbudristek.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera memberikan komentar soal Permendikbudristek. /Dok. DPR RI

Baca Juga: Squid Game Season Kedua Akan Dirilis, Seong Gi Hun Digantikan? Begini Jawaban Sutradara Hwang Dong Hyuk

"Tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah 'pencegahan', bukan 'pelegalan',” tegas Nizam seperti dikutip dari Antara .

Nizam juga menggaris bawahi fokus Permendikbudristek PPKS fokus tersebut adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual.

Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam aturan itu khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Menurut Nizam, kehadiran Permendikbudristek Nomor 30 ini merupakan jawaban atas kebutuham perlindungan dan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan mahasiswa, tenaga pendidik, dosen hingga pemimpin perguruan tinggi

Baca Juga: The Red Sleeve Tayang Perdana 12 November, Ini Dia 3 Alasan Kamu Wajib Nonton!

Nizam menyebut, Permendikbudristek Nomor 30 dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi meningkatkan keamanan dari kekerasan seksual.

”Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” ujar Nizam.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah